Kecelakaan, Tuntut Dinas PU

Kecelakaan, Tuntut Dinas PU

Kasus Lakalantas Naik Seratus Persen \"\"KESAMBI - Pemerintah dan penyelenggara jalan raya patut waspada. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak, bisa dituntut penjara jika terjadi kecelakaan karena jalan rusak tersebut. Pengamat hukum pidana, Irham Hanif SH mengatakan, aturan lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan di Indonesia semakin ketat. Mengingatkan kesadaran akan pentingnya kenyamanan dan keselamatan di jalan raya. Penjelasan dalam UU tersebut, lanjut dia, disebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, harus dikembangkan potensi dan perannya. “Guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Juga mendukung pembangunan ekonomi serta pengembangan wilayah,” tuturnya kepada Radar, Jumat (14/12). Dalam pasal 273 UU itu, disebutkan penyelenggara jalan bisa dituntut jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak. Hal ini tidak banyak diketahui masyarakat luas. Pihak terkait penyelenggaraan jalan raya, harus bertanggung jawab akan kecelakaan yang terjadi. Sebab garis koordinasi dalam berlalu lintas menjadi pegangan bagi masyarakat. Artinya, lanjut mahasiswa S2 fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, jika ada masyarakat yang menuntut, penyelenggara negara yang terkait akan ikut diseret. “Penyelenggara jalan yang bisa dituntut itu pemerintah,” tegasnya seraya menyebutkan jika kecelakaan berada di jalan dalam kota, maka pemkot yang dituntut, begitu seterusnya. Data dihimpun wartawan koran ini, National Traffic Mangement Centre (NTMC) Mabes Polri memberikan interpretasi atau penafsiran tentang siapa yang dimaksud penyelenggara jalan tersebut. Dalam laman yang diposting pada 7 Juni 2012, NTMC menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kerusakan infrastruktur seperti jalan rusak, dapat membuat instansi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dituntut dan dihukum. “Makna penyelenggara jalan yang dimaksud UU 22/2009 adalah Dinas PU,” penjelasan NTMC dalam lama tersebut. Pasal 273 ayat (1), setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), dan menimbulkan korban luka ringan, kerusakan kendaraan, atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara satu tahun. Pasal 273 ayat (3), jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ayat (4), penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana enam bulan. Data Satlantas Polres Cirebon Kota, peristiwa lakalantas mengalami kenaikan setiap tahun. Pada Januari hingga Desember tahun 2011, tercatat 102 kasus kecelakaan, dengan 30 korban tewas, 17 korban luka berat dan 120 korban luka ringan. Sementara di 2012, kasus kecelakaan meningkat hampir seratus persen. Dari bulan Januari sampai November 2012 ada 200 kasus kecelakaan, dengan 40 korban meninggal dunia, lima korban luka berat dan 275 korban luka ringan. Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Parlan SPd melalui Kanit Urusan Lakalantas (Urlaka) Ipda Sugiono menyebutkan, tingkat lakalantas kerap meningkat tiap tahun. Baik kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda empat, maupun angkutan umum. Korban tewas dan korban luka berat sebagian besar merupakan pengendara roda dua. Sugiono membeberkan besarnya angka kecelakaan bukan hanya dipicu oleh faktor alam maupun sarana prasarana. Namun, sebagian besar catatan kepolisian, kasus lakalantas lebih didominasi karena kelalaian pengemudi. \"Didominasi kelalaian pengendara, yang kebanyakan naik roda dua. Biasa mereka melanggar peraturan lalu lintas. Faktor lain yang juga memengaruhi karena jumlah kendaraan semakin padat,\" ujarnya kepada Radar di Kantor Urusan Kecelakaan (Urlaka), Jl Diponegoro Kota Cirebon, kemarin. Sugiono tak menampik jika faktor cuaca dan kondisi jalan juga bisa jadi penyebab kecelakaan. Di musim penghujan seperti sekarang, pengendara diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan dengan berhati-hati saat mengemudi. Kepolisian mengimbau agar pengemudi jangan kebut-kebutan, apalagi jika menggunakan ban yang sudah gundul. Hindari genangan air, karena tidak menutup kemungkinan jalan tersebut berlubang. \"Yang paling penting namun kerap disepelekan, yakni tidak mengunakan helm berstandar nasional dan menyalakan lampu utama di siang hari. Padahal itu sangat penting guna keselamatan,\" ujarnya. Sugiono membeberkan daerah yang rawan lakalantas di wilayah Cirebon Kota, di antaranya Jl Brigjen Dharsono, Jl Ahmad Yani, Jl Kalijaga, Jl Kalitanjung, dan Jl Benteng. Pihaknya meminta pengendara, agar senantiasa menaati peraturan dan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku. (ysf/atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: